Dalam dunia impor, ada satu istilah yang sering membuat jantung para pelaku usaha dagang berdebar yakni lartas. Singkatan dari Larangan dan/atau Pembatasan, Lartas kerap dianggap sebagai “hantu” yang menghantui proses impor barang ke Indonesia.
Banyak importir pemula gagal menembus pasar karena tersandung aturan Lartas yang rumit dan terkesan membingungkan. Namun, pemahaman yang benar tentang Lartas justru bisa menjadi kekuatan tersendiri.
Artikel ini akan membahas secara tuntas apa itu lartas, bagaimana cara mengeceknya melalui portal resmi seperti INSW (Indonesia National Single Window), hingga langkah-langkah praktis mengurus perizinan seperti SNI, BPOM, dan Kementerian teknis lainnya.
Apa Itu Lartas dalam Impor?

Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) adalah kebijakan pemerintah yang membatasi masuknya barang impor tertentu ke Indonesia, baik secara penuh (dilarang) atau bersyarat (dibatasi). Tujuannya bisa bermacam-macam, mulai dari melindungi industri dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, hingga mencegah masuknya barang berbahaya atau ilegal.
Contoh barang yang masuk kategori Lartas:
- Produk makanan/minuman (wajib izin BPOM)
- Produk elektronik (wajib SNI)
- Mainan anak (wajib label dan pengujian)
- Pestisida, bahan kimia berbahaya (izin KLHK atau Pertanian)
- Produk kehutanan seperti kayu olahan (izin dari Kementerian LHK)
Berdasarkan data dari INSW, setidaknya lebih dari 8.000 jenis barang dalam sistem HS Code dikategorikan sebagai barang yang terkena Lartas. Jadi, sebagai importir, Anda tidak bisa asal beli barang dari luar negeri lalu berharap barang itu lolos bea cukai dengan mudah.
Mengapa Lartas Jadi Masalah Besar bagi Importir?
- Banyak yang tidak tahu barangnya termasuk Lartas
Banyak importir pemula yang terkejut saat barang mereka ditahan di pelabuhan karena tidak dilengkapi dokumen Lartas. Padahal, kewajiban itu bisa dicek sejak awal. - Proses perizinan yang panjang
Mengurus SNI, BPOM, atau izin teknis lainnya bisa makan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan jika tidak tahu prosedurnya. - Dampak finansial besar
Barang yang tertahan bisa menyebabkan biaya demurrage, denda, bahkan risiko hangus jika melewati waktu batas penahanan.
Cara Mengecek Apakah Barang Kena Lartas di Situs INSW
Untungnya, pemerintah menyediakan sistem digital untuk memeriksa status Lartas suatu barang: Portal INSW (Indonesia National Single Window).
Langkah-langkah mengecek Lartas di INSW:
- Buka situs INSW di www.insw.go.id
- Masuk ke menu “Peraturan” > “Lartas”
- Masukkan kode HS (Harmonized System) barang Anda. Jika tidak tahu, gunakan fitur pencarian nama barang.
- Sistem akan menampilkan:
- Instansi teknis yang mengatur
- Jenis perizinan yang dibutuhkan
- Format dan dokumen pendukung
- Instansi teknis yang mengatur
Jika Anda mengimpor hand blender, sistem akan memberitahu bahwa produk ini wajib SNI dan izin dari Kementerian Perindustrian. Menurut Muhammad Yusri, praktisi ekspor-impor yang juga konsultan logistik,
“Banyak pelaku usaha kecil menengah (UKM) tidak tahu barangnya Lartas. Padahal semua itu bisa dicek gratis di INSW. Yang penting, jangan malas cari tahu sebelum barang dikirim.”
Cara Mengurus Izin Lartas: Dari SNI sampai BPOM
Berikut ini adalah panduan mengurus izin-izin utama yang umumnya muncul dalam proses Lartas:
1. Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia)
Diterbitkan oleh: BSN (Badan Standardisasi Nasional) melalui Kementerian Perindustrian
Wajib untuk: Barang elektronik, baja, semen, mainan anak, dan lainnya
Langkah-langkah:
- Daftarkan produk ke LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) terakreditasi
- Lakukan pengujian produk di laboratorium resmi
- Setelah lolos uji, Anda akan mendapat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
- Gunakan label SNI di produk dan kemasan
2. Izin Edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Wajib untuk: Produk makanan, minuman, kosmetik, suplemen, dan obat
Langkah-langkah:
- Mendaftar akun di portal e-BPOM
- Upload dokumen seperti sertifikat analisis, komposisi produk, dan label kemasan
- Produk diuji di laboratorium BPOM
- Jika lolos, Anda akan mendapat nomor registrasi BPOM
3. NKV (Nomor Kontrol Veteriner)
Wajib untuk: Produk hewani seperti susu, daging, olahan daging
Dikeluarkan oleh: Dinas Peternakan atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
4. Izin KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Wajib untuk: Barang berbahan dasar kayu, rotan, dan hasil hutan lainnya
5. Izin dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian
Untuk komoditas seperti beras, gula, benih, pupuk, pestisida, dll.
Tips dan Strategi Menghindari Masalah Lartas
- Cek HS Code sejak awal
Jangan tunggu barang datang dulu. Pastikan HS Code Anda benar dan status Lartas-nya dicek di INSW. - Gunakan jasa konsultan atau PPJK
Jika Anda baru dalam dunia impor, pertimbangkan menggunakan jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau konsultan bea cukai berpengalaman. - Bangun hubungan dengan instansi terkait
Misalnya jika Anda rutin impor makanan, bangun komunikasi dengan BPOM agar proses registrasi berikutnya lebih mudah. - Pilih supplier yang siap bantu urus dokumen
Importir cerdas selalu cari supplier yang kooperatif dan bisa bantu urus dokumen pendukung (CoA, MSDS, atau sertifikat asal).
Lartas Bukan untuk Ditakuti, Tapi Dikuasai
Meski terlihat rumit, Lartas bukan hal yang mustahil untuk ditaklukkan. Justru dengan memahami dan menguasai prosesnya, Anda bisa lebih unggul daripada kompetitor. Banyak importir gagal bukan karena produknya jelek, tapi karena gagal compliance terhadap regulasi.
Ingat, Lartas bukan penghalang, tapi filter yang memastikan hanya pelaku usaha yang serius dan berkualitas yang bisa bertahan. Maka dari itu, bekali diri Anda dengan pengetahuan, akses legalitas, dan kesiapan administratif sejak awal.
Dengan menguasai sistem seperti INSW dan prosedur perizinan yang ada, Anda tidak hanya akan lebih siap, tapi juga tampil sebagai importir profesional yang patuh aturan dan itu adalah nilai tambah yang tak ternilai.
Comment