Mengimpor barang dari China bisa menjadi peluang besar bagi pelaku bisnis di Indonesia, terutama karena harga barang yang kompetitif dan pilihan produk yang luas. Namun, banyak pelaku usaha pemula kebingungan saat harus menghitung total biaya impor yang sesungguhnya.
Tidak sedikit yang akhirnya merugi karena tidak menghitung dengan tepat semua komponen biaya yang harus dibayarkan. Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan langkah demi langkah tentang bagaimana cara menghitung biaya impor dari China ke Indonesia, mencakup harga barang, ongkos kirim internasional (freight), asuransi, bea masuk, PPN, dan PPh impor.
1. Menentukan Harga Barang (Cost of Goods)
Langkah pertama adalah menentukan harga beli barang dari supplier China. Harga ini biasanya ditawarkan dalam salah satu skema Incoterms seperti:
- FOB (Free on Board): hanya harga barang + biaya sampai pelabuhan di China.
- CIF (Cost, Insurance, and Freight): harga barang + biaya kirim + asuransi sampai pelabuhan tujuan di Indonesia.
Contoh:
Misalnya Anda membeli produk elektronik dengan harga USD 5.000 dan skemanya adalah FOB Shanghai. Jika harga masih dalam RMB, konversikan dulu ke USD atau langsung ke IDR dengan kurs pajak Bea Cukai (cek di kurs.beacukai.go.id).
2. Menentukan Ongkos Kirim (Freight)
Biaya pengiriman bisa sangat bervariasi tergantung jenis pengiriman:
- LCL (Less than Container Load): untuk barang kecil, dihitung per CBM.
- FCL (Full Container Load): untuk barang dalam satu kontainer penuh.
- Ekspedisi udara: lebih cepat tapi lebih mahal.
- Kapal laut: lebih murah, cocok untuk barang besar.
Contoh:
Untuk 2 CBM barang via laut, tarif freight dari Shanghai ke Jakarta bisa sekitar USD 100/CBM, jadi total USD 200.
3. Biaya Asuransi Pengiriman
Asuransi impor bersifat opsional, tapi sangat disarankan.
Formula asuransi:
0,5% × (CIF value)
Jika CIF Anda adalah USD 5.200, maka:
Asuransi = 0,005 × 5.200 = USD 26
4. Menghitung Nilai Pabean (Customs Value)
Nilai Pabean adalah dasar untuk perhitungan pajak impor, dan merupakan jumlah dari:
Harga barang (FOB) + Freight + Asuransi
Contoh:
- Harga barang: USD 5.000
- Freight: USD 200
- Asuransi: USD 26
- Nilai Pabean: USD 5.226
5. Menghitung Bea Masuk
Setiap produk punya tarif bea masuk berbeda-beda tergantung HS Code-nya. Anda bisa mengeceknya di insw.go.id atau menanyakan ke jasa importir profesional.
Contoh:
Jika HS Code produk Anda punya bea masuk 10%, maka:
Bea Masuk = 10% × Nilai Pabean
Bea Masuk = 10% × 5.226 = USD 522,6
6. Menghitung Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Setelah bea masuk, Anda harus menghitung:
a. PPN Impor (VAT)
- Tarif saat ini adalah 11% dari Nilai Impor
- Nilai Impor = Nilai Pabean + Bea Masuk
PPN = 11% × (5.226 + 522,6) = 11% × 5.748,6 = USD 632,35
b. PPh Pasal 22 Impor
- Tarif tergantung status NPWP:
- Dengan NPWP: 2,5%
- Tanpa NPWP: 7,5%
- Dengan NPWP: 2,5%
- Dihitung dari Nilai Impor
PPh = 2,5% × 5.748,6 = USD 143,72
7. Ringkasan Perhitungan Biaya Impor
Mari kita rekap semua komponen biaya:
Sebagai gambaran nyata, mari kita bayangkan Anda mengimpor barang dari China, misalnya produk elektronik, dengan harga FOB sebesar USD 5.000. Harga ini belum termasuk biaya pengiriman dan asuransi, karena masih menggunakan skema Free on Board (FOB), artinya barang hanya sampai di pelabuhan di China.
Selanjutnya, Anda menggunakan pengiriman laut dengan volume sekitar dua kubik meter (CBM), dan tarif freight dari Shanghai ke Jakarta adalah USD 100 per CBM. Maka biaya kirimnya sebesar USD 200. Anda juga menambahkan asuransi pengiriman senilai USD 26 (asumsi 0,5% dari nilai CIF).
Dengan ketiga komponen tersebut, harga barang, ongkos kirim, dan asuransi, Anda mendapatkan nilai pabean sebesar USD 5.226. Ini adalah nilai yang dijadikan dasar perhitungan untuk bea masuk dan pajak impor.
Karena produk yang Anda impor dikenakan tarif bea masuk sebesar 10%, maka nilai bea masuk yang harus dibayar adalah 10% dari USD 5.226, yaitu USD 522,60. Setelah bea masuk, langkah berikutnya adalah menghitung PPN impor, yang saat ini tarifnya adalah 11%.
PPN dihitung dari nilai impor, yakni hasil penjumlahan nilai pabean dan bea masuk. Dalam hal ini, nilai impor Anda menjadi USD 5.226 + USD 522,60 = USD 5.748,60. Maka, 11% dari angka tersebut menghasilkan PPN sebesar USD 632,35.
Terakhir, Anda juga perlu membayar PPh Pasal 22. Jika Anda memiliki NPWP, tarifnya adalah 2,5% dari nilai impor (USD 5.748,60), sehingga jumlah PPh yang harus dibayarkan adalah sekitar USD 143,72.
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, harga barang (USD 5.000), ongkos kirim (USD 200), asuransi (USD 26), bea masuk (USD 522,60), PPN (USD 632,35), dan PPh (USD 143,72), maka total biaya impor Anda adalah sekitar USD 6.524,67. Perlu diingat, angka ini belum termasuk biaya tambahan di dalam negeri seperti biaya bongkar muat di pelabuhan, biaya trucking ke gudang Anda, jasa kepabeanan, hingga handling charge dari pihak forwarder atau ekspedisi.
Ini belum termasuk biaya lokal seperti:
- Biaya bongkar muat (THC)
- Biaya trucking
- Biaya jasa customs clearance
Handling charge dari forwarder lokal
8. Tips Penting Agar Tidak Merugi Saat Impor
a. Gunakan Forwarder atau Konsultan Impor
Banyak importir pemula menggunakan jasa forwarder berpengalaman agar tidak salah HS Code atau perhitungan pajak. Biaya mereka memang ada, tapi bisa menghemat denda dan waktu.
b. Pantau Kurs Pajak Mingguan
Kurs yang digunakan oleh Bea Cukai bukan kurs BI atau bank komersial, tetapi kurs yang dirilis setiap hari Kamis di situs Bea Cukai dan berlaku seminggu.
c. Simulasikan di Awal
Sebelum membeli, lakukan simulasi lengkap seperti contoh di atas. Banyak pengusaha kecil yang shock saat ditagih bea dan pajak lebih tinggi dari perkiraan.
d. Perhatikan Izin dan SNI
Beberapa barang dari China memerlukan:
- Izin impor (API-U/API-P)
- Registrasi produk
- SNI wajib
- Surat rekomendasi dari Kementerian tertentu
9. Studi Kasus: Mengimpor Aksesoris Fashion
Seorang pelaku bisnis di Bandung mengimpor aksesoris wanita dari Guangzhou dengan detail:
- Nilai barang: USD 2.000 (FOB)
- Volume: 1,5 CBM
- Freight: USD 150
- Asuransi: USD 10
- Bea Masuk: 15%
- PPN: 11%
- PPh: 2,5% (dengan NPWP)
Total biaya impor yang harus ia bayarkan sekitar USD 2.670.
Setelah dikonversi ke rupiah (misalnya kurs pajak Rp15.500/USD), total menjadi Rp41,38 juta. Biaya ini menjadi dasar dalam menentukan harga jual agar tetap untung.
Comment