Home » Blog » Bisnis Online » Cara Menghitung Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri untuk Konsumen Online

Cara Menghitung Pajak Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri untuk Konsumen Online

Belanja online dari luar negeri kini menjadi kebiasaan banyak orang. Dari membeli gadget, pakaian bermerek, hingga skincare yang sulit ditemukan di Indonesia, semuanya bisa diakses hanya dengan beberapa klik. 

Tapi euforia itu sering terhenti saat paket tiba dan petugas kurir meminta bayaran tambahan, yakni pajak impor. Banyak orang mengaku terkejut karena jumlah tagihannya bisa sangat besar, bahkan hampir menyamai harga barangnya.

Jika kamu sering berbelanja dari marketplace global seperti Amazon, eBay, AliExpress, atau bahkan langsung dari toko brand luar, penting sekali memahami cara menghitung pajak impor barang kiriman dari luar negeri. Artikel ini akan membedahnya secara tuntas, mulai dari komponen pajak, rumus perhitungan, hingga tips menghindari kekecewaan di kemudian hari.

Mengapa Pajak Impor Barang Kiriman Dikenakan?

Setiap negara punya kebijakan untuk melindungi pasar dalam negerinya. Di Indonesia, pajak impor dikenakan agar produk luar negeri tidak terlalu membanjiri pasar, sekaligus menjadi sumber penerimaan negara. 

Untuk kiriman pribadi, pemerintah menetapkan ambang batas tertentu yang jika terlampaui, pembeli wajib membayar pajak. Mulai 30 Januari 2020, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 menetapkan bahwa:

Apa Itu Dokumen Bill of Lading dan Fungsinya?

  • Barang kiriman dari luar negeri dikenakan pajak bila nilainya lebih dari USD 3 (sekitar Rp 48.000 dengan kurs rata-rata).
  • Barang dengan nilai di bawah USD 3 tetap harus dilaporkan tapi dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak.

Komponen Pajak yang Harus Dibayar

Ada tiga jenis pungutan utama yang dikenakan atas barang kiriman:

  1. Bea Masuk (BM) – tarifnya biasanya 7,5% untuk barang umum. Namun bisa lebih tinggi tergantung jenis produk.
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – sebesar 11% dari nilai impor.
  3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 – tarifnya 10% jika punya NPWP, dan 20% jika tidak punya.

Cara Menghitung Pajak Impor Barang Kiriman

Langkah 1: Hitung Nilai Impor

Nilai Impor (CIF) adalah penjumlahan dari:

  • Harga Barang (FOB/FREE ON BOARD),
  • Ongkos Kirim (Freight),
  • Asuransi.

Misalnya:

  • Harga barang: USD 100
  • Ongkir: USD 20
  • Asuransi: USD 5
    Total Nilai Impor (CIF): USD 125

Langkah 2: Hitung Bea Masuk (BM)

Tarif umum bea masuk untuk barang kiriman adalah 7,5% dari nilai CIF.

BM = 7,5% x USD 125 = USD 9,375

Sistem Pembayaran yang Aman untuk Transaksi Ekspor Impor

Langkah 3: Hitung PPN

PPN = 11% x (CIF + Bea Masuk)
PPN = 11% x (125 + 9,375) = USD 14,81

Langkah 4: Hitung PPh

Misalnya kamu punya NPWP, maka:
PPh = 10% x (CIF + Bea Masuk)
PPh = 10% x (125 + 9,375) = USD 13,44

Langkah 5: Jumlahkan Total Pajak

Total pajak impor yang harus kamu bayar adalah:
Bea Masuk + PPN + PPh = USD 9,375 + 14,81 + 13,44 = USD 37,63

Dengan kurs asumsi Rp 16.000/USD, maka:
Total = Rp 602.080

Simulasi Pajak Impor Barang Kiriman Lainnya

Contoh lain, kamu beli sepatu seharga USD 200 dari situs luar negeri, ongkir USD 30, tanpa asuransi. Maka:

Bolehkah Impor Barang Bekas dari Luar Negeri? Ini Aturan Resminya

  • Nilai CIF = USD 230
  • Bea Masuk (7,5%) = USD 17,25
  • PPN (11%) = USD 27,22
  • PPh (10%) = USD 24,73
    Total Pajak = USD 69,2 atau sekitar Rp 1,1 juta

Apa yang Terjadi Kalau Tidak Mau Bayar?

Jika kamu menolak membayar pajak saat paket tiba, barang kirimanmu tidak akan dikirim. Biasanya, pihak kurir akan menyimpannya sementara. 

Kalau tidak ditebus dalam waktu tertentu, barang bisa dikembalikan ke pengirim atau bahkan dimusnahkan.

Bagaimana Pemerintah Menilai Harga Barang?

Beberapa pembeli mencoba mengakali nilai barang agar di bawah USD 3. Namun, petugas Bea Cukai bisa melakukan penyesuaian nilai berdasarkan harga pasar atau data referensi resmi jika merasa ada ketidaksesuaian.

Menurut informasi dari Bea Cukai RI, pihak mereka menggunakan database harga global yang disesuaikan dengan jenis barang, merek, dan asal pengiriman. Jadi, jangan berpikir bisa “lolos” hanya dengan menulis nilai barang $1 di invoice.

Tips Belanja Online Luar Negeri agar Tidak Terkejut Pajak

1. Gunakan Kalkulator Pajak Bea Cukai

Bea Cukai menyediakan simulator perhitungan pajak barang kiriman. Masukkan data harga, ongkir, dan negara asal barang untuk simulasi.

2. Pertimbangkan Skema Pajak Sebelum Checkout

Sebelum belanja, hitung dulu estimasi total pajak. Jangan hanya terpaku pada harga barang.

3. Gabung Pesanan = Risiko Pajak Lebih Besar

Menggabungkan beberapa barang dalam satu paket bisa membuat total nilai melebihi ambang batas dan akhirnya dikenakan pajak lebih tinggi.

4. Pastikan NPWP Dicantumkan

Kalau kamu punya NPWP, pastikan itu dicantumkan saat pengiriman. Ini bisa mengurangi tarif PPh menjadi 10% (daripada 20%).

5. Pilih Platform yang Menyediakan Layanan DDP (Delivered Duty Paid)

Beberapa toko online seperti Amazon dan iHerb menawarkan opsi DDP di mana pajak sudah dibayarkan di awal. Ini membuatmu tidak kaget saat barang tiba.

Perlukah Regulasi Ini Dilonggarkan?

Menurut Rizal Affandi Lukman, mantan pejabat Kementerian Koordinator Perekonomian, aturan pajak impor barang kiriman perlu tetap diberlakukan untuk menghindari banjir produk asing dan memberi ruang UMKM lokal berkembang. Namun, dia juga menilai perlunya sosialisasi lebih masif agar masyarakat tidak merasa “ditipu” saat dikenai pajak.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi dari Indef, Nailul Huda, menyarankan agar pemerintah menyesuaikan kembali ambang batas USD 3 karena dianggap terlalu rendah dan tidak relevan dengan nilai tukar serta tren konsumsi saat ini.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *