cara mengurus NIB exspor perorangan
Home » Blog » Bisnis Online » Cara Mengurus NIB untuk Ekspor Perorangan

Cara Mengurus NIB untuk Ekspor Perorangan

Bayangkan kamu seorang pelaku usaha perorangan, punya produk kerajinan tangan, kopi specialty, atau makanan lokal yang diminati pasar luar negeri. Tapi sering merasa kalah saing karena tidak punya “badan usaha” besar? 

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah pintu gerbang legalitas yang kamu butuhkan, khususnya untuk ekspor.

Kenapa NIB itu Sangat Spesifik dan Penting bagi Perorangan

1. NIB adalah identitas resmi

NIB diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) dan menjadi identitas resmi pelaku usaha, baik perorangan maupun badan hukum. NBI menjadi pengganti TDP, API, dan akses kepabeanan. 

Setelah punya NIB, kamu sudah punya dasar legalitas untuk ekspor.

8 Platform untuk Mencari Buyer Luar Negeri Gratis untuk UMKM

2. Langsung bisa ekspor begitu NIB diterbitkan

Menurut Sekjen Kemendag, sejak Agustus 2022, NIB perorangan telah mencakup izin ekspor, selama NPWP aktif. Artinya, sobat ekspor bisa mulai menjual produk keluar negeri dengan hanya membawa NIB dan NPWP, bahkan tanpa badan usaha formal 

3. Masalah fundamental: keyakinan & legalitas

Seringkali pelaku individu minder karena tidak punya badan usaha besar. Padahal perorangan secara hukum bisa mengekspor selama punya NIB & NPWP.

Itulah solusi pertama yang harus kamu atasi agar bisa bersaing secara legal dan setara.

Cara Membuat Website Bisnis: Panduan Langkah demi Langkah + Checklist SEO (2025)

Syarat Dasar Mengurus NIB Sebagai Individu

Untuk pendaftaran NIB perorangan via OSS, siapkan dokumen berikut:

  • KTP/NIK yang valid (terdaftar di Dukcapil)
  • NPWP: pribadi atau usaha
  • Email & nomor HP aktif
  • Alamat usaha lengkap (bukti kepemilikan atau sewa jika diperlukan)
  • KBLI (kode klasifikasi usaha sesuai produk/jasa)

Semua dokumen ini gratis untuk diproses dan tidak dipungut biaya di OSS.

Langkah Agar Ekspor Perorangan Mendapat NIB

  1. Daftar akun OSS
    Kunjungi oss.go.id, klik “Daftar”, pilih skala usaha UMK (mikro/kecil) lalu “Orang Perorangan”. Isi NIK, email, HP dan verifikasi via email/SMS.
  2. Lengkapi data profil dan usaha
    Login, isi nama lengkap, alamat, NPWP, KBLI sesuai produk ekspor, serta lokasi usaha.
  3. Ajukan permohonan NIB
    Pilih menu “Permohonan Baru”, isi data usaha, produk/jasa, unggah dokumen jika diminta, lalu submit. Sistem akan validasi otomatis ke Dukcapil, NPWP, dll.
  4. NIB diterbitkan otomatis
    Proses validasi sistem biasanya selesai dalam 1 hingga 2 hari kerja jika semua lengkap. Jika usaha risiko rendah, NIB bisa langsung berlaku sebagai izin usaha dasar.
  5. Unduh dan simpan
    Setelah diterbitkan, unduh dokumen NIB dari dashboard. Tidak perlu perpanjangan selama data usaha tidak berubah.

Setelah Dapat NIB: Langkah Ekspor Berikutnya

  1. Pastikan punya NPWP aktif

Ekspor perorangan memerlukan NPWP, tapi saat ini tidak dikenakan kewajiban pajak ekspor khusus, terkecuali jika kena ketentuan lain.

  1. Ajukan Ekspor via SINSW + ET / SPE

Setelah punya NIB, kamu bisa mendaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) via Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Hal Ini berlaku paling lama 5 hari kerja sejak permohonan lengkap.

  1. Gunakan jasa logistik & PPJK

Kamu bisa pakai freight forwarder dan PPJK untuk mengurus dokumen seperti PEB, invoice, bill of lading, sertifikat asal, analisis produk, dan proses bea cukai.

Dari Pabrik ke Pelabuhan: Panduan Logistik dan Pengiriman Barang Ekspor untuk Pemula

Tantangan dan Tips untuk Ekspor Perorangan

  1. Data Dokumen Tidak Konsisten
    Salah satu masalah yang paling sering dialami pelaku ekspor perorangan adalah ketidaksesuaian data antara dokumen. Misalnya, alamat di KTP berbeda dengan yang dicantumkan dalam NPWP atau alamat tempat usaha. 

Hal ini bisa menghambat proses validasi di sistem OSS dan membuat pengajuan NIB ditolak. Tipsnya, pastikan semua dokumenmu, dari KTP, NPWP, hingga bukti alamat usaha, punya data yang seragam. Jika perlu, perbarui data di Dukcapil dan kantor pajak terlebih dahulu.

  1. Salah Memilih KBLI (Kode Usaha)

Banyak pelaku usaha bingung saat harus memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Padahal, kode ini sangat penting karena menentukan izin usaha yang kamu miliki dan legalitas jenis produk yang akan diekspor.


Tipsnya, gunakan fitur pencarian KBLI di situs OSS atau minta panduan dari Dinas Perdagangan setempat. Jika kamu mengekspor kopi, misalnya, pastikan memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan produksi atau perdagangan kopi.

  1. Sulit Menemukan Pembeli (Buyer) di Luar Negeri
    Memiliki NIB dan dokumen legal ekspor bukan jaminan produkmu langsung laku di pasar internasional. Salah satu tantangan utama adalah bagaimana menemukan pembeli yang tepat dan mau membeli dalam volume tertentu.

Tipsnya, manfaatkan media sosial seperti Instagram dan LinkedIn untuk membangun portofolio dan mencari koneksi. Ikut juga dalam pameran ekspor, business matching, atau program inkubasi ekspor yang sering digelar oleh pemerintah atau swasta.

  1. Standar Produk Negara Tujuan yang Ketat
    Beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Uni Eropa punya standar mutu dan regulasi yang sangat ketat, bahkan untuk produk makanan rumahan sekalipun.

Tipsnya, pelajari dengan seksama regulasi ekspor negara tujuanmu. Perhatikan detail seperti kemasan, tanggal kadaluarsa, sertifikat halal, hingga izin BPOM jika produkmu termasuk pangan atau kosmetik. 

Jika belum siap untuk negara dengan regulasi tinggi, mulai dulu dari negara-negara ASEAN sebagai pasar awal.

  1. Bingung Mengurus Dokumen Kepabeanan dan Logistik
    Proses ekspor tak hanya soal menjual produk, tapi juga harus mengurus dokumen seperti PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), invoice, packing list, hingga sertifikat asal. Banyak pelaku perorangan kewalahan saat menghadapi dokumen-dokumen ini.


Tipsnya, gunakan jasa PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) atau freight forwarder yang berpengalaman membantu UMKM. Mereka bisa mendampingi kamu dalam proses ekspor hingga barangmu benar-benar sampai ditangan pembeli luar negeri.

NIB adalah Kunci Awal Ekspor bagi Individu

NIB adalah langkah pertama dan paling krusial untuk ekspor perorangan. Tanpa NIB, kamu tidak bisa punya legalitas untuk ekspor.

Pendaftaran NIB via OSS sekarang sepenuhnya online, cepat, gratis, dan bisa selesai dalam sehari atau dua. Data tahun 2025 dan statement resmi dari Kemendag makin memperkuat bahwa ekspor perorangan bukan hanya boleh, tapi sudah dipermudah.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *